#FawaidSatuLembarPlus
#Kitab_AlArbaun_AlQolbiyyah
#IlmuDifahamiDenganPengulangan.
Hal 25
هَذَا مَثَلٌ ضَرَبَهُ النَّبِيُّ ﷺ لِمَنِ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ، وَأَنَّهُ يَقْرُبُ وَقُوعَهُ فِي الْحَرَامِ الْمَحْضِ، وَفِي بَعْضِ الرِّوَايَاتِ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: سَأَضْرِبُ لَكُمْ مَثَلًا
Ini adalah perumpamaan yang diberikan oleh Nabi ﷺ tentang orang yang terjatuh dalam syubhat (perkara yang meragukan), yang sangat dekat untuk jatuh dalam hal yang haram. Dalam beberapa riwayat, Nabi ﷺ bersabda: "Aku akan memberi perumpamaan untuk kalian." (1) Riwayat at-Thohawi fi Sharh Musykil al-Atsar (749).
فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ الْمُحَرَّمَاتِ كَالْحِمَى الَّذِي تَحْمِيهِ الْمُلُوكُ، وَيَمْنَعُونَ غَيْرَهُمْ مِنْ قُرْبَانِهِ.
Kemudian Nabi ﷺ menggambarkan bahwa perkara-perkara yang haram itu seperti sebuah kawasan terlarang (hamim) yang dijaga oleh raja-raja, dan mereka melarang orang lain untuk mendekatinya.
وَاللَّهُ ﷻ حَمَى هَذِهِ الْمُحَرَّمَاتِ، وَمَنَعَ عِبَادَهُ مِنْ قُرْبَانِهَا، وَسَمَّاهَا حُدُودَهُ، فَقَالَ (( تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ) )البقرة: 187 (
"Dan Allah ﷻ melindungi hal-hal yang diharamkan ini, dan melarang hamba-Nya untuk mendekatinya, dan menjadikannya sebagai batasan-batasan-Nya. Allah berfirman: 'Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia agar mereka bertakwa.'" (QS. Al-Baqarah: 187)
وَهَذَا فِيهِ بَيَانٌ أَنَّهُ حَدَّ لَهُمْ مَا أَحَلَّ لَهُمْ وَمَا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ، فَلَا يَقْرَبُوا الْحَرَامَ، وَلَا يَعْتَدُوا الْحَلَالَ، وَكَذَٰلِكَ قَالَ فِي آيَةٍ أُخْرَىٰ: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ الظَّـٰلِمُونَ (البقرة: 229)
Ini menunjukkan bahwa Allah telah menetapkan apa yang halal untuk mereka dan apa yang haram bagi mereka, agar mereka tidak mendekati yang haram dan tidak melanggar yang halal. Begitu pula Allah berfirman dalam ayat lainnya: "Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kamu melampauinya. Dan barang siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim" [QS. Al-Baqarah: 229].
وَجَعَلَ مَن يَرْعَىٰ حَوْلَ الْحَمَىٰ، وَقَرِيبًا مِنْهُ، جَدِيرًا بِأَنْ يَدْخُلَ الْحِمَىٰ، وَيَرْتَعَ فِيهِ، فَلِذَا مَن تَعَدَّىٰ الْحَلَالَ، وَوَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ، فَإِنَّهُ قَدْ قَارَبَ الْحَرَامَ غَايَةَ الْمُقَارَبَةِ، فَمَا أَخْلَقَهُ بِأَنْ يُخَالِطَ الْحَرَامَ الْمَحْضَ، وَيَقَعَ فِيهِ، وَفِي هَذَا إِشَارَةٌ إِلَىٰ أَنَّهُ يَنْبَغِي التَّبَاعُدُ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ، وَأَنْ يَجْعَلَ الْإِنْسَانُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حَاجِزًا.
"Dan Allah menjadikan orang yang merawat area sekitar padang gembala, yang berada di dekatnya, sebagai orang yang berpotensi masuk ke dalam padang gembala tersebut dan menggembalakan di dalamnya. Maka, barang siapa yang melampaui batas halal dan terjatuh dalam syubhat, dia telah mendekati hal yang haram dengan sangat dekat. Maka, sangat wajar jika dia akhirnya mencampuradukkan yang haram yang jelas dan terjatuh di dalamnya. Dalam hal ini, terdapat petunjuk bahwa seseorang seharusnya menjauhi hal-hal yang diharamkan, dan menjadikan penghalang antara dirinya dan hal-hal tersebut." (2) Jami' al-Ulum wa al-Hikam (1/207-208).
ثُمَّ قَالَ ﷺ: "أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً"
Kemudian berkata Nabi ﷺ: "Ketahuilah bahwa dalam tubuh itu terdapat segumpal daging..."
الْمُضْغَةُ: الْقِطْعَةُ مِنَ اللَّحْمِ، قَدْرَ مَا يُمْضَغُ، وَجَمْعُهَا: مُضْغٌ، قَالَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: "قَالُوا: الْمُرَادُ: تَصْغِيرُ الْقَلْبِ بِالنِّسْبَةِ إِلَىٰ بَاقِي الْجَسَدِ، وَمَعَ أَنَّ صَلَاحَ الْجَسَدِ وَفَسَادَتِهِ تَابِعَانِ لِلْقَلْبِ."
"Al-Mudhghoh" adalah potongan kecil daging, sebesar yang bisa diperas. Jamaknya adalah "Mudhghun".(3) Al-Nihayah (4/339). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: "Para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperkecil hati jika dibandingkan dengan anggota tubuh lainnya, karena kesehatan dan kerusakan tubuh sangat bergantung pada hati." (4) Syarh al-Nawawi 'ala Muslim (11/29).
💌 Semoga bermanfaat
🖊️Zaki Rakhmawan Abu Usaid