HUKUM UNDANGAN YANG DATANGNYA DARI Whatsapp.

HUKUM UNDANGAN YANG DATANGNYA DARI Whatsapp
HUKUM UNDANGAN YANG DATANGNYA DARI Whatsapp

Oleh : Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barak hafizhahullah

حكم إجابة دعوة جاءت عن طريق "الواتس آب"
السؤال: إذا جاءَتْ دعوةٌ لحضور وليمة العرس مِن شخصٍ معنا في مجموعات "الواتساب" فهل يتعيَّنُ إجابته؟ -يقولُ في مجموعاتِ واتس آب لجميع أفرادِ المجموعة- . 

الجواب: نعم، أفرادُ المجموعة كلّهم، ما دام أنّه يدعو الجميع، مثل لو جاء إلى خمسةٍ مِن أصحابِه وقال: ترى يعني أنا أدعوكم إلى حضور مناسبة زواجي أو زواج ابني، أو ما أشبه ذلك، فالظَّاهرُ أنّه كما لو دعاه بخصوصه؛ لأنّ هذه المجموعة محدودة معروفة. لكن إذا كان لا يرغب أو له ظروف يعتذر إلى صاحبه، ويقول يعني: عندي ظرف كذا وكذا، ويستأذنه .

Soal :

Apabila telah datang undangan untuk menghadiri Walimah Urs (Undangan Pernikahan) dari orang yang bersama kami di group whatsapp, apakah ini merupakan keharusan bagi setiap anggota untuk menghadirinya?
Ia berkata ketika mengundang kepada anggota group whatsapp bahwa ini adalah ditujukan untuk semua anggota group whatsapp.

Jawaban :

Na'am, yaitu masing masing anggota group whatsapp tersebut menjadi terundang, selama ia mengundang secara keseluruhan. Seperti kalau ia datang kepada 5 teman temannya dan berkata, "Saya  mengundang kalian untuk menghadiri bertepatan dengan pernikahan ku atau pernikahan anakku, atau yang semisal dengan yang demikian (kelima orang tadi telah diundang secara khusus)",  maka ini sama ketika ia mengundang secara khusus bagi masing masing orang yang menjadi anggota group, karena group Ini adalah group yang dibatasi (mahdudah - tidak semua orang bisa masuk ke group), dikenal / diketahui (ma'rufah). 

Kalau seandainya ia tidak menginginkan untuk menghadiri karena ada keperluan lain, maka ia harus minta maaf karena ada udzur kepada yang mengundang tadi, kemudian mengatakan, "maaf aku punya urusan ini dan itu", dan ia pun minta izin. 

Demikian jawaban dari Syaikh Hafizhahullah

https://sh-albarrak.com/article/7189

Semoga bermanfaat
🍫Abu Usaid Zaki Rakhmawan hafizhahulloh

Gambar: pixabay.com

🖊Ditranskrip oleh Shahabat Taushiyyah
Diberdayakan oleh Blogger.