PERTANYAAN TENTANG UPAH UNTUK PROFESI DA’I

بسم الله الرحمن الرحيم

PERTANYAAN TENTANG UPAH UNTUK PROFESI DA’I

Faidah Daurah Syar’iyyah ke 5 di Solo

Tanya Jawab bersama Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili hafizhahullah

PERTANYAAN:

Apakah seorang dai yang menentukan tarif sebelum mengajar di masjid itu termasuk fenomena riya’ dan apakah dibenarkan hal tersebut dianalogikan dengan pembayaran kontrak dagang yang dibayar dimuka?

JAWAB:
Syaikh hafizhahullah berkata:
"Dakwah menyeru kepada jalan Allah adalah bukan perdagangan.

 Sesungguhnya orang yang berdakwah di jalan Allah adalah dia sedang berdagang antara dirinya kepada Allah, bukan untuk mengharap kesenangan dunia. Ini adalah niat yang dapat menyebabkan kebangkrutan bagi seorang da’i– Na’udzubillah (kita berlindung kepada Allah).

 Seharusnya yang ia tuju adalah ganjaran di sisi Allah bukan ganjaran dunia. Tidak selayaknya bagi seorang da’i atau qori’ yang telah diberikan karunia Allah berupa ilmu agama untuk menjual karunia tersebut demi mendapatkan ganjaran dunia semata.

Sekiranya ada da’I yang berprofesi sebagai pegawai, karyawan atau guru di sekolah maka boleh baginya untuk mengambil upah dari profesinya namun DENGAN SYARAT yaitu sekiranya dia telah selesai melakukan pekerjaanya bukan berarti tidak perlu dakwah lagi atau mencukupkan diri berdakwah kalau dibayar saja. NAMUN harus terus berdakwah.

Bagi seorang dai tidak ada kata pengangguran/pensiun karena itu adalah tugas dakwah berlaku sampai ajal menjemput. 

Lalu Syaikh hafizhahullah pernah bertanya kepada Masyaikh yang lainnya tentang kaitannya ikhlas dan mengambil upah, beliau menukilkan, *“Bahwa ketika dia tetap mengajar setelah mendapatkan gaji maka itu adalah kebaikan yang harus selalu dilakukan, namun tatkala dia tidak dibayar kemudian tidak mau mengajar maka itu adalah kebangkrutan baginya. Dan ketika dia mengambil gajinya untuk mencukupi kebutuhannya maka itu tidak menutupi nilai keikhlasannya. Setiap da’i harus senantiasa memperbaharui niat ikhlas karena Allah Ta’ala dan dia harus senantiasa terus berdakwah. Inilah sikap pertengahan antara orang yang mengharamkan upah dan yang berambisi mengejar kenikmatan dunia dari jalan berdakwah.”"*

Solo, Ashar menjemput...
19 Rabiul Akhir 1440/27 Desember 2018

Semoga bermanfaat
🍫 Ustadz Zaki Abu Kayyisa Hafidzahullah

Gambar Pixabay.com
Diberdayakan oleh Blogger.