PERTANYAAN TENTANG PEMILU

بسم الله الرحمن الرحيم

PERTANYAAN TENTANG PEMILU

Faidah Daurah Syar’iyyah ke 5 di Solo

Tanya Jawab bersama Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili hafizhahullah

TANYA:

Apakah mengikuti pemilu pemimpin negara - presiden adalah termasuk perkara ijtihadiyah (perkara yang dibolehkan untuk memilih menurut anggapan keilmuan masing-masing) yang ada khilaf menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah?  

JAWAB:

Syaikh hafizhullah menjawab: “Ya itu adalah perkara ijtihadiyyah." "Sebenarnya penggunaan sistem pemilu itu adalah bukan dari Islam. 

Namun apabila diwajibkan disitu untuk melakukan pemilu agar orang-orang yang jahat tidak menguasai atau dalam rangka memilih kemudhorotan yang lebih ringan maka itu boleh dilakukan. Namun harus dengan pertimbangan dari para ahlinya untuk menetapkan calon yang berpihak kepada kaum muslimin. 

Jika seorang muslim diwajibkan mengikuti pemilu maka hendaknya dilakukan dalam rangka memberikan nasehat dan berusaha memilih kemudhorotan yang lebih ringan serta kemashlahatan yang lebih luas bukan dalam rangka mengakui sistem pemilu sebagai sistem yang ideal. 

Karena sekiranya ada kelonggaran untuk memilih maka hendaknya menerapkan sistem pemilihan pemimpin dalam Islam yaitu ada tiga metode:

1⃣ Pertama:

الاختيار والانتخاب من أهل الحل والعقد

Dipilih dan diseleksi oleh Ahlul halli wal Aqdi (Komite Dewan Ahli). ((Misalnya penetapan kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shidiq. (Kekhalifahannya ditetapkan berdasarkan pemilihan dari Ahlul halli wal aqdi, kemudian para shahabat akhirnya sepakat dan berbaiat kepadanya dan mereka ridha dengan kekhalifahannya.))

2⃣ Kedua:

الخلافة بولاية العهد من الخليفة السابق

Kekhalifahan dengan cara menetapkan putra mahkota/pengganti secara definitif dari khalifah sebelumnya. (Misalnya penetapan Umar bin Khattab sebagai khalifah. Beliau ditetapkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu sebagai penggantinya.)

3⃣ Ketiga:

 القوة والغلبة

Dengan kekuatan dan kemenangan. (Jika seorang khalifah menundukkan sebuah bangsa dengan power dan kekuasaannya, lalu situasi aman terkendali, maka diwajibkan mendengar dan taat kepadanya”)

Semoga bermanfaat
Solo, ditengah desir kantuk qoilullah,
19 Rabiul Akhir 1440 H/27 Desember 2018

🍫 Ustadz Zaki Abu Kayyisa Hafidzahullah
Diberdayakan oleh Blogger.