PENJELASAN HADITS TIGA ORANG YANG DOANYA TIDAK DIKABULKAN

بسم الله الرحمن الرحيم 

📚PENJELASAN HADITS TIGA ORANG YANG DOANYA TIDAK DIKABULKAN
〰〰〰〰〰

Saudaraku yang semoga Allah senantiasa melimpahkan keberkahan kepadamu.

🎁Berikut adalah penjelasan hadits dari kitab Shohih Jami-ushShoghiir no. 3075.

3075   - فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا , وَرَجُلٌ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ مَالٌ فَلَمْ يُشْهِدْ عَلَيْهِ , وَرَجُلٌ آتَى سَفِيهًا مَالَهُ , وَقَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ} [النساء: 5] "

(صحيح) ... [ك] عن أبي موسى. الصحيحة 1805: الطحاوي، ابن شاذان، أبو نعيم، الديلمي.

Artinya:
“Tiga orang yang berdoa kepada Allah dan tidak dikabulkan doa mereka:
1⃣ seorang yang mempunyai istri yang buruk akhlaknya dan ia tidak mentalaknya. dan 
2⃣ seorang yang mempunyai harta atas seseorang (menghutanginya) namun ia tidak menyaksikan atasnya (tidak mengangkat saksi ketika melakukan transaksi hutangnya). dan 
3⃣seorang yang memberikan hartanya kepada seorang yang sangat bodoh, padahal Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian memberikan harta-harta kalian kepada orang-orang yang bodoh.” (QS. An-Nisaa: 5). Shohih.

(Hadist Riwayat Al Hakim dalam al-Mustadrak no. 3181 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no. 20517, juga Ibnu Syaadzaan dalam kitabnya 
Masy-yakhoh Ibni Syaadzaan ash shughro no. 41, Abu Nu'aim Al Ashbahaaniy dalam Masaanid Abi Yahya Firaas  no. 29, Ath Thohawi dalam Syarah Musykil al-Atsar  no. 2530  dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah di dalam kitab Shohih Jami’ ash-Shogiir no. 3075 dan Silsilah Al Ahaadits Ash Shahihah, no. 1805]

📖Nash kompletnya:
Dalam Al Mustadrak Imam Al Hakim:

3181 - ك - حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذَ الْعَدْلُ، ثنا أَبُو الْمُثَنَّى مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، ثنا أَبِي، ثنا شُعْبَةُ، عَنْ فِرَاسٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللَّهَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا، وَرَجُلٌ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ مَالٌ فَلَمْ يُشْهِدْ عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ آتَى سَفِيهًا مَالَهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ} [النساء: 5] 
[التعليق - من تلخيص الذهبي] 3181 - على شرط البخاري ومسلم ولم يخرجاه

✏Imam Al-Hakim rahimahullah (wafat th. 405 H) berkata, telah mengabarkan kepadaku Ali bin Hamsyaadz al-Adl (An-Naisabury, wafat 338 H, Tsiqah Imam), telah mengabarkan kepada kami Abu al-Mutsanna Mu’adz bin Mu’adz al-Anbary (wafat 288 H, tsiqah)  telah mengabarkan kepadaku bapakku (al-Mutsanna bin Mu’adz al-Anbary, wafat 228,  tsiqah), telah mengabarkan kepadaku Syu’bah (bin Al-Hajaaj Al-Ataki, tsiqah hafizh, mutqin, aabid) dari Firaas (bin Yahya al-Hamadani, wafat 129 H, tsiqah) dari Asy-Sya’bii (Amir bin Syuraakhil as-Sha’bi, tsiqah) dari Abu Burdah (bin Abi Musa, 104 H, tsiqah) dari Abu Musa al-Asy’ariy radhiallahu’anhu (shahabat, wafat 50 H), dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, 
“Tiga orang yang berdoa kepada Allah dan tidak dikabulkan doa mereka: seorang yang mempunyai istri yang buruk akhlaknya dan ia tidak mentalaknya. dan seorang yang mempunyai harta atas seseorang (menghutanginya) namun ia tidak menyaksikan atasnya (tidak disaksikan ketika melakukan transaksi hutangnya). dan seorang yang memberikan hartanya kepada seorang yang sangat bodoh,padahal Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian memberikan harta-harta kalian kepada orang-orang yang sangat bodoh.” (QS. An-Nisaa: 5). (Imam adz-Dzahabi memberikan penilaian hadits 3181 itu perawi haditsnya adalah sesuai perawi hadits yang dipakai oleh Imam Al-Bukhori dan Muslim dimana keduanya tidak mencantumkan hadits tersebut dalam kitab shohihnya)

✏Imam al-Baihaqy rahimahullah  (wafat th. 458 H) dalam kitabnya as-Sunan al-Kubro:

20517 - أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ , ثنا عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذٍ الْعَدْلُ , ثنا أَبُو الْمُثَنَّى مُعَاذُ بْنُ الْمُثَنَّى بْنِ مُعَاذِ بْنِ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ , ثنا أَبِي , ثنا أَبِي , ثنا شُعْبَةُ , عَنْ فِرَاسٍ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ أَبِي بُرْدَةَ , عَنْ أَبِي مُوسَى، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللهَ , فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا , وَرَجُلٌ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ مَالٌ فَلَمْ يُشْهِدْ عَلَيْهِ , وَرَجُلٌ آتَى سَفِيهًا مَالَهُ , وَقَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ} [النساء: 5] "

Imam Al Baihaqy berkata: Telah mengabarkan kepada kami  Muhammad bin Abdillah al-Hafizh (Imam Al-Hakim rahimahullah, wafat tahun 405 H, tsiqah hafizh)), telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hamsyaadz al-Adl (An-Naisabury, wafat 338 H, Tsiqah Imam), telah mengabarkan kepada kami Abu al-Mutsanna Mu’adz bin  al-Mutsanna bin Mu’adz bin Mu’adz al-Anbary (wafat 288 H, tsiqah)  telah mengabarkan kepadaku bapakku (al-Mutsanna bin Mu’adz bin Mu’adz al-Anbary,  wafat th. 228 H, tsiqah), telah mengabarkan kepadaku bapakku (Mu’adz bin Mu’adz al-Anbary, wafat th. 196 H, tsiqah mutqin), telah mengabarkan kepadaku Syu’bah (bin Al-Hajaaj Al-Ataki, tsiqah hafizh, mutqin, aabid) dari Firaas (bin Yahya al-Hamadani, wafat 129 H, tsiqah) dari Asy-Sya’bii (Amir bin Syuraakhil as-Sha’bi, tsiqah) dari Abu Burdah (bin Abi Musa, 104 H, tsiqah) dari Abu Musa al-Asy’ariy radhiallahu’anhu (shahabat, wafat 50 H), dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, 
“Tiga orang yang berdoa kepada Allah dan tidak dikabulkan doa mereka: 
1⃣seorang yang mempunyai istri yang buruk akhlaknya dan ia tidak mentalaknya. dan 
2⃣seorang yang mempunyai harta atas seseorang (menghutanginya) namun ia tidak menyaksikan atasnya (tidak disaksikan ketika melakukan transaksi hutangnya). dan 
3⃣seorang yang memberikan hartanya kepada seorang yang bodoh, padahal Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian memberikan harta-harta kalian kepada orang-orang yang sangat bodoh.” (QS. An-Nisaa: 5). (Imam adz-Dzahabi memberikan penilaian hadits 3181 itu perawi haditsnya adalah sesuai perawi hadits yang dipakai oleh Imam Al-Bukhori dan Muslim dimana keduanya tidak mencantumkan hadits tersebut dalam kitab shohihnya)

📝Penjelasannya dinukil dari kitab Faidhul Qadiir Syarah al-Jami’us Shoghiir oleh Zainul Abidin Al-Munawi rahimahullah wafat th. 1031 H, 3/336 no. 3554 cet. Al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubro Mesir sebagai berikut:

3554 - ⭕(ثلاثة يدعون الله عز وجل فلا يستجاب لهم رجل كانت تحته امرأة سيئة الخلق) 

بالضم ⭕(فلم يطلقها) فإذا دعى عليها لا يستجيب له لأنه المعذب نفسه بمعاشرتها وهو في سعة من فراقها

⭕(Tiga orang yang berdoa kepada Allah dan tidak dikabulkan doa mereka: seorang yang mempunyai istri yang buruk akhlaknya)
Dengan dhommah (artinya buruk akhlaq bukan buruk penciptaan nya) dan 
⭕(tidak menceraikannya ) maka apabila dia mendoakan kejelekan kepada istrinya maka doanya tidak akan dikabulkan karena dia sendiri adalah seorang yang diadzab dengan (masih saja) menggaulinya (menggauli istri yang buruk akhlaqnya tadi) padahal dia mampu untuk menceraikannya.(akibatnya perangainyapun menjadi ikut ikutan  menjadi jelek)

⭕(ورجل كان له على رجل مال فلم يشهد عليه) فأنكره فإذا دعى لا يستجاب له لأنه المفرط المقصر بعدم امتثال قوله تعالى {وأشهدوا شهيدين من رجالكم}

⭕(Dan laki-laki yang memberikan hutang kepada orang lain namun tidak juga menjadikan saksi atas hutang yang telah diberikannya) maka apabila orang yang berhutang tadi ingkar janji dan bila dipanggil untuk melunasinya maka tidak dipenuhi karena dia itu telah melampaui batas alias berlebihan (terlalu percaya kepada yang berhutang) dan meremehkan sekaligus mengindahkan firman Allah (Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari lelaki diantaramu: QS Al-Baqarah 282)

⭕(ورجل أتى سفيها) أي محجورا عليه بسفه ⭕(ماله) أي شيئا من ماله مع علمه بالحجر عليه فإذا دعى عليه لا يستجاب له لأنه المضيع لماله فلا عذر له (وقد قال الله تعالى: ولا تؤتوا السفهاء أموالكم) 
⭕(Dan laki-laki yang memberikan uang kepada orang yang bodoh) yaitu dia dilarang untuk memberikan kepada orang yang akalnya tidak sempurna alias bodoh  
⭕(uangnya) yaitu sesuatu yang termasuk dari uangnya dimana dia mengetahui bahwa itu termasuk hal dilarang atasnya (memberikan harta kepada orang yang bodoh) maka apabila dia berdoa kejelekan kepadanya tidak akan dikabulkan karena dia telah menyia-nyiakan hartanya, tidak ada udzur baginya (Firman Allah “Dan janganlah kalian memberikan harta-harta kalian kepada orang-orang yang sangat bodoh.” (QS. An-Nisaa: 5)

✅FAWAIDNYA
➖➖➖➖➖➖
1⃣  Allah mengajarkan kepada hamba Nya segala sesuatu untuk membentengi dirinya dari hal yang bisa menjerumuskan kepada kebinasaan.
2⃣  Allah memberikan peringatan agar tidak memberikan harta kepada orang yang bodoh sebagai bentuk penjagaan agar nikmatnya tersebut tetap terjaga.
3⃣  Allah memerintahkan kepada yang berhutang dan yang memberikan hutang untuk mencatat dan adanya saksi ketika transaksi hutangnya dilakukan.
4⃣  Bolehnya mentalaq istri yang akhlaqnya buruk setelah adanya usaha uang maksimal untuk membimbingnya  dan orang yang trus membiarkan istrinya berakhlaq buruk akan menyebabkan akhlaqnya ikut menjadi buruk. Seseorang itu tergantung dari agama temannya.
5⃣  Hendaknya mematuhi apa yang menjadi aturan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam agar doa doa kita dikabulkan.

Allahu A'lam 

Semoga Bermanfaat 
🍫 Ustadz Zaki Abu Kayyisa hafizhahulloh

gambar pixabay.com
Diberdayakan oleh Blogger.